JAKARTA -- Pada perbankan syariah, berbagi hasil menggunakan istilah
nisbah bagi hasil. Nisbah bagi hasil sendiri adalah proporsi bagi hasil antara nasabah dan bank syariah.
Misalnya, jika
customer service
bank syariah menawarkan nisbah bagi hasil Tabungan iB sebesar 65:35.
Itu artinya nasabah bank syariah akan memperoleh bagi hasil sebesar 65
persen dari
return investasi yang dihasilkan oleh bank syariah
melalui pengelolaan dana-dana masyarakat di sektor riil. Sementara itu
bank syariah akan mendapatkan porsi bagi hasil sebesar 35 persen.
Bagaimana menghitung
nisbah bagi hasil tersebut? Untuk produk pendanaan/simpanan bank syariah, misalnya Tabungan iB dan Deposito iB, penentuan
nisbah
bagi hasil dipengaruhi oleh beberapa faktor. Yakni jenis produk
simpanan, perkiraan pendapatan investasi dan biaya operasional bank.
Produk simpanan iB dengan skema investasi (
mudharabah) yang mendapatkan
return bagi hasil. Sementara itu untuk produk simpanan iB dengan skema titipan
(wadiah),
return yang diberikan berupa bonus.
Pertama-tama
akan dihitung besarnya tingkat pendapatan investasi yang dapat
dibagikan kepada nasabah. Ekspektasi pendapatan investasi ini dihitung
oleh bank syariah dengan melihat performa kegiatan ekonomi di
sektor-sektor yang menjadi tujuan investasi, misalnya di sektor
properti, perdagangan, pertanian, telekomunikasi atau sektor
transportasi.
Setiap sektor ekonomi memiliki karakteristik dan
performa yang berbeda-beda, sehingga akan memberikan return investasi
yang berbeda-beda juga. Sebagaimana layaknya seorang
investment manager,
bank syariah akan menggunakan berbagai indikator ekonomi dan keuangan
yang dapat mencerminkan kinerja dari sektor tersebut untuk menghitung
ekspektasi /proyeksi
return investasi.
Termasuk juga indikator historis (
track record)
dari aktivitas investasi bank syariah yang telah dilakukan, yang
tercermin dari nilai rata-rata dari seluruh jenis pembiayaan iB yang
selama ini telah diberikan ke sektor riil. Dari hasil perhitungan
tersebut, maka dapat diperoleh besarnya pendapatan investasi -dalam
bentuk
equivalent rate- yang akan dibagikan kepada nasabah misalnya sebesar 11 persen.
Selanjutnya
dihitung besarnya pendapatan investasi yang merupakan bagian untuk bank
syariah sendiri, guna menutup biaya-biaya operasional sekaligus
memberikan pendapatan yang wajar. Besarnya biaya operasional tergantung
dari tingkat efisiensi bank masing-masing.
Sementara itu,
besarnya pendapatan yang wajar antara lain mengacu kepada
indikator-indikator keuangan bank syariah yang bersangkutan seperti ROA
(Return On Assets)
dan indikator lain yang relevan. Dari perhitungan, perbankan syariah
memerlukan pendapatan investasi -yang juga dihitung dalam
equivalent rate- misalnya sebesar 6 persen.
Dari kedua angka tersebut, maka kemudian
nisbah
bagi hasil dapat dihitung. Porsi bagi hasil untuk nasabah adalah
sebesar: [11 persen dibagi (11 persen + 6 persen)] = 0.65 atau sebesar
65 persen.
Bagi hasil untuk bank syariah sebesar: [6 persen
dibagi (11 persen + 6 persen)] = 0.35 atau sebesar 35 persen. Maka
nisbah bagi hasilnya kemudian dapat dituliskan sebagai 65:35.
Tentu
saja dalam praktiknya nasabah iB tidak perlu terlalu pusing dengan
perhitungan njlimet bagi hasil semacam ini. Masyarakat hanya tinggal
menanyakan berapa rate indikatif dari Tabungan iB atau Deposito iB yang
diminatinya.
Rate indikatif ini adalah nilai
equivalent rate
dari pendapatan investasi yang akan dibagikan kepada nasabah, yang
dinyatakan dalam persentase misalnya 11 persen atau 8 persen atau 12
persen.
Jadi masyarakat dengan cepat dan mudah dapat menghitung
berapa besar keuntungan yang akan diperolehnya dalam menabung sekaligus
berinvestasi di bank syariah. Sangat mudah bukan?
Sumber : www.republika.co.id