Pages

Tampilkan postingan dengan label muamalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label muamalah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 31 Agustus 2018

Pesan Rasulullah SAW Ketika Berniaga



 Nabi Muhammad SAW telah merintis karier dagangnya ketika berumur 12 tahun dan memulai usahanya ketika berusia 17 tahun. Pekerjaan ini terus dilakukannya hingga menjelang menerima wahyu (saat itu usia beliau 37 tahun). Dengan demikian, Nabi Muhammad SAW telah berprofesi sebagai pedagang selama lebih kurang 25 tahun. Angka yang sedikit lebih lama dibandingkan masa kerasulan beliau yang berlangsung selama 23 tahun.
Nabi Muhammad SAW adalah figur yang tepat dijadikan teladan dalam bisnis dan berperilaku ekonomi.  Beliau tidak hanya memberikan pengarahan, tetapi beliau mengalami sendiri menjadi seorang pengelola bisnis.
Dalam teladannya Rasulullah SAW mengajarkan agar umat Islam memahami jenis akad agar tak terjebak dalam riba, gharar, maysir, risywah, dan sebagainya.
Berikut hikmah dari Teladan Rasulullah saat berdagang:
  1. Belajar ilmu pasar/ muamalah, agar para penjual maupun pembeli di pasar dapat terhindar dari praktik riba dan hal hal yang tidak memenuhi syarat syariah.
  2. Berzikirlah sebelum masuk pasar, agar ketika berada di pasar kita dilindungi Allah SWT, baik dari kejahatan orang maupun kekhilafan saat berbelanja dan bersikap;
  3. Berdoalah agar tidak terlilit utang.
  4. Cepatlah keluar dari pasar, karena banyak godaan di pasar atau toko yang harus dihindari. Buatlah perencanaan belanja sebelum masuk pasar secara bijak, sehingga bisa membedakan antara kebutuhan dan keinginan.
Sumber: Dialog Jumat Republika
    Hasil gambar untuk bisnis islam

    Senin, 27 Agustus 2018

    Keutamaan Menggunakan Bank Syariah

    Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Mohamad Hidayat mengatakan, sistem perbankan syariah bukan hanya mengacu pada peraturan undang-undang seperti perbankan konvensional. Namun, bank syariah juga disusun dengan mengacu pada ajaran Alquran, sunnah, dan juga fatwa-fatwa yang dibuat DSN MUI
    Yang terpenting, sistem perbankan syariah tidak berbasis ribawi. Karena riba diharamkan dalam Islam," kata Hidayat dalam acara pelatihan perbankan syariah.
    Hasil gambar untuk bank syariahKeutamaan lainnya adalah perbankan syariah tidak menggunakan dana pihak ketiga atau dana nasabah ke bisnis-bisnis nonhalal. Bank syariah sangat selektif memutar dana nasabah.
    Dalam hal pembiayaan misalnya, bank syariah tidak akan memberikan pembiayaan kepada perusahaan atau sektor usaha yang dapat menimbulkan mudharat bagi umat. Hal itu contohnya perusahaan minuman keras, rokok, atau kegiatan usaha berbau maksiat.
    "Sektor-sektor nonhalal tidak pernah diberikan pembiayaan oleh bank syariah. Dalam perbankan syariah, itu diharamkan," ujarnya.
    Hidayat yang juga menjadi anggota dewan pengawas syariah menegaskan, keutamaan tersebut tidak bisa didapat dalam perbankan konvensional. Sebab, perbankan konvensional tidak melihat unsur kehalalan usaha atau bisnis untuk menyalurkan pembiayaan.
    Hidayat mengatakan, perbankan konvensional akan menyalurkan pinjaman sepanjang bisnis atau usaha tersebut dinilai layak dari sisi keuntungan. "Artinya, pola memproduktifkan dana masyarakat tidak mellihat usaha yang dikembangkan merusak masyarakat atau tidak," kata dia.   
    Sumber : Republika.co.id

    Rabu, 24 September 2014

    Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah Dan Amalan Yang Disyariatkan


    Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, Nabi kita Muhammad, kepada keluarga dan segenap sahabatnya.

    روى البخاري رحمه الله عن ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ما من أيام العمل الصالح فيها أحب إلى الله من هذه الأيام – يعني أيام العشر - قالوا : يا رسول الله ولا الجهاد في سبيل الله ؟ قال ولا الجهاد في سبيل الله إلا رجل خرج بنفسه وماله ثم لم يرجع من ذلك بشيء

    Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, rahimahullah, dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : Tidak ada hari dimana amal shalih pada saat itu lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini, yaitu : Sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah. Mereka bertanya : Ya Rasulullah, tidak juga jihad fi sabilillah ?. Beliau menjawab : Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu apapun".

    وروى الإمام أحمد رحمه الله عن ابن عمر رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ما من أيام أعظم ولا احب إلى الله العمل فيهن من هذه الأيام العشر فأكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد

    وروى ابن حبان رحمه الله في صحيحه عن جابر رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: أفضل الأيام يوم عرفة.

    "Imam Ahmad, rahimahullah, meriwayatkan dari Umar Radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : Tidak ada hari yang paling agung dan amat dicintai Allah untuk berbuat kebajikan di dalamnya daripada sepuluh hari (Dzulhijjah) ini. Maka perbanyaklah pada saat itu tahlil, takbir dan tahmid".

    MACAM-MACAM AMALAN YANG DISYARIATKAN

    1. Melaksanakan Ibadah Haji Dan Umrah
    Amal ini adalah amal yang paling utama, berdasarkan berbagai hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya, antara lain : sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

    العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما والحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة

    "Dari umrah ke umrah adalah tebusan (dosa-dosa yang dikerjakan) di antara keduanya, dan haji yang mabrur balasannya tiada lain adalah Surga".

    2. Berpuasa Selama Hari-Hari Tersebut, Atau Pada Sebagiannya, Terutama Pada Hari Arafah.
    Tidak disangsikan lagi bahwa puasa adalah jenis amalan yang paling utama, dan yang dipilih Allah untuk diri-Nya. Disebutkan dalam hadist Qudsi :

    الصوم لي وأنا أجزي به ، انه ترك شهوته وطعامه وشرابه من أجلي

    "Puasa ini adalah untuk-Ku, dan Aku lah yang akan membalasnya. Sungguh dia telah meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya semata-mata karena Aku".

    Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

    ما من عبد يصوم يوماً في سبيل الله ، إلا باعد الله بذلك اليوم وجهه عن النار سبعين خريف

    "Tidaklah seorang hamba berpuasa sehari di jalan Allah melainkan Allah pasti menjauhkan dirinya dengan puasanya itu dari api neraka selama tujuh puluh tahun". [Hadits Muttafaqun 'Alaih].

    Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Qatadah rahimahullah bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

    صيام يوم عرفة أحتسب على الله أن يكفر السنة التي قبله والتي بعده .

    "Berpuasa pada hari Arafah karena mengharap pahala dari Allah melebur dosa-dosa setahun sebelum dan sesudahnya".

    3. Takbir Dan Dzikir Pada Hari-Hari Tersebut.
    Sebagaimana firman Allah Ta'ala.

    وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ

    ".... dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan ...". [al-Hajj/22 : 28].

    Para ahli tafsir menafsirkannya dengan sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah. Karena itu, para ulama menganjurkan untuk memperbanyak dzikir pada hari-hari tersebut, berdasarkan hadits dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma.

    فأكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد

    "Maka perbanyaklah pada hari-hari itu tahlil, takbir dan tahmid". [Hadits Riwayat Ahmad].

    Imam Bukhari rahimahullah menuturkan bahwa Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhuma keluar ke pasar pada sepuluh hari tersebut seraya mengumandangkan takbir lalu orang-orangpun mengikuti takbirnya. Dan Ishaq, Rahimahullah, meriwayatkan dari fuqaha', tabiin bahwa pada hari-hari ini mengucapkan :

    الله أكبر الله أكبر لا إله إلا الله والله أكبر ولله الحمد

    Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa Ilaha Ilallah, wa-Allahu Akbar, Allahu Akbar wa Lillahil Hamdu

    "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Tidak ada Ilah (Sembahan) Yang Haq selain Allah. Dan Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji hanya bagi Allah".

    Dianjurkan untuk mengeraskan suara dalam bertakbir ketika berada di pasar, rumah, jalan, masjid dan lain-lainnya. Sebagaimana firman Allah.

    وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ

    "Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu ...". [al-Baqarah/2 : 185].

    Tidak dibolehkan mengumandangkan takbir bersama-sama, yaitu dengan berkumpul pada suatu majlis dan mengucapkannya dengan satu suara (koor). Hal ini tidak pernah dilakukan oleh para Salaf. Yang menurut sunnah adalah masing-masing orang bertakbir sendiri-sendiri. Ini berlaku pada semua dzikir dan do'a, kecuali karena tidak mengerti sehingga ia harus belajar dengan mengikuti orang lain.

    Dan diperbolehkan berdzikir dengan yang mudah-mudah. Seperti : takbir, tasbih dan do'a-do'a lainnya yang disyariatkan.

    4. Taubat Serta Meninggalkan Segala Maksiat Dan Dosa.
    Sehingga akan mendapatkan ampunan dan rahmat. Maksiat adalah penyebab terjauhkan dan terusirnya hamba dari Allah, dan keta'atan adalah penyebab dekat dan cinta kasih Allah kepadanya.

    Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

    ان الله يغار وغيرة الله أن يأتي المرء ما حرم الله علي

    "Sesungguhnya Allah itu cemburu, dan kecemburuan Allah itu manakala seorang hamba melakukan apa yang diharamkan Allah terhadapnya" [Hadits Muttafaqun 'Alaihi].

    5. Banyak Beramal Shalih.
    Berupa ibadah sunat seperti : shalat, sedekah, jihad, membaca Al-Qur'an, amar ma'ruf nahi munkar dan lain sebagainya. Sebab amalan-amalan tersebut pada hari itu dilipat gandakan pahalanya. Bahkan amal ibadah yang tidak utama bila dilakukan pada hari itu akan menjadi lebih utama dan dicintai Allah daripada amal ibadah pada hari lainnya meskipun merupakan amal ibadah yang utama, sekalipun jihad yang merupakan amal ibadah yang amat utama, kecuali jihad orang yang tidak kembali dengan harta dan jiwanya.

    6. Disyariatkan Pada Hari-Hari Itu Takbir Muthlaq
    Yaitu pada setiap saat, siang ataupun malam sampai shalat Ied. Dan disyariatkan pula takbir muqayyad, yaitu yang dilakukan setiap selesai shalat fardhu yang dilaksanakan dengan berjama'ah ; bagi selain jama'ah haji dimulai dari sejak Fajar Hari Arafah dan bagi Jama’ah Haji dimulai sejak Dzhuhur hari raya Qurban terus berlangsung hingga shalat Ashar pada hari Tasyriq.

    7. Berkurban Pada Hari Raya Qurban Dan Hari-Hari Tasyriq.
    Hal ini adalah sunnah Nabi Ibrahim 'Alaihissalam, yakni ketika Allah Ta'ala menebus putranya dengan sembelihan yang agung. Diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

    وقد ثبت أن النبي صلى الله عليه وسلم ضحى بكبشين أملحين أقرنين ذبحهما بيده وسمى وكبّر ووضع رجله على صفاحهما

    "Berkurban dengan menyembelih dua ekor domba jantan berwarna putih dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelihnya dengan menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di sisi tubuh domba itu". [Muttafaqun 'Alaihi].

    8. Dilarang Mencabut Atau Memotong Rambut Dan Kuku Bagi Orang Yang Hendak Berkurban.
    Diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya, dari Ummu Salamah Radhiyallhu 'anha bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

    إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضّحي فليمسك عن شعره وأظفاره

    "Jika kamu melihat hilal bulan Dzul Hijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya".

    Dalam riwayat lain :

    فلا يأخذ من شعره ولا من أظفاره حتى يضحي

    "Maka janganlah ia mengambil sesuatu dari rambut atau kukunya sehingga ia berkurban".

    Hal ini, mungkin, untuk menyerupai orang yang menunaikan ibadah haji yang menuntun hewan kurbannya. Firman Allah.

    وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّه

    "..... dan jangan kamu mencukur (rambut) kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihan...". [al-Baqarah/2 : 196].

    Larangan ini, menurut zhahirnya, hanya dikhususkan bagi orang yang berkurban saja, tidak termasuk istri dan anak-anaknya, kecuali jika masing-masing dari mereka berkurban. Dan diperbolehkan membasahi rambut serta menggosoknya, meskipun terdapat beberapa rambutnya yang rontok.

    9. Melaksanakan Shalat Iedul Adha Dan Mendengarkan Khutbahnya.
    Setiap muslim hendaknya memahami hikmah disyariatkannya hari raya ini. Hari ini adalah hari bersyukur dan beramal kebajikan. Maka janganlah dijadikan sebagai hari keangkuhan dan kesombongan ; janganlah dijadikan kesempatan bermaksiat dan bergelimang dalam kemungkaran seperti ; nyanyi-nyanyian, main judi, mabuk-mabukan dan sejenisnya. Hal mana akan menyebabkan terhapusnya amal kebajikan yang dilakukan selama sepuluh hari.

    10. Selain Hal-Hal Yang Telah Disebutkan Diatas.
    Hendaknya setiap muslim dan muslimah mengisi hari-hari ini dengan melakukan ketaatan, dzikir dan syukur kepada Allah, melaksanakan segala kewajiban dan menjauhi segala larangan ; memanfaatkan kesempatan ini dan berusaha memperoleh kemurahan Allah agar mendapat ridha-Nya.

    Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya dan menunjuki kita kepada jalan yang lurus. Dan shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad, kepada keluarga dan para sahabatnya.

    Oleh : Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin








    Senin, 30 Juni 2014

    Amalan-Amalan di Bulan Suci Ramadhan

    Segala puji bagi Allah SWT yang menjadikan bulan Ramadhan lebih baik dari pada bulan-bulan lainnya dengan menurunkan al-Qur`an dan mewajibkan puasa bagi kaum muslimin dan muslimah sebagai salah satu pondasi Islam. Shalawat dan salam tercurah kepada Nabi Muhammad SAW yang telah menyampaikan kepada kita tentang ibadah-ibadah dibulan Ramadhan dan memberikan contoh kepada kita bagaimana sebaiknya menghidupkan bulan yang penuh berkah ini.

    Berikut ini adalah amalan-amalan yang dianjurkan di bulan Ramadhan:

    1. Puasa: Allah SWT memerintahkan berpuasa di bulan Ramadhan sebagai salah satu rukun Islam.

    Firman Allah SWT:

    Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. (QS. Al-Baqarah:183)

    Rasulullah SAW bersabda:

    "Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah SWT, niscaya diampuni dosa-dosanya telah lalu." Muttafaqun'alaih.

    2. Membaca al-Qur`an: Membaca al-Qur`an sangat dianjurkan bagi setiap muslim di setiap waktu dan kesempatan.

    Firman Allah SWT:

    Beberapa hari yang ditentukan itu ialah bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil. (QS: al-Baqarah:185)

    Rasulullah SAW bersabda:

    "Bacalah al-Qur`an, sesungguhnya ia datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafaat bagi ahlinya (yaitu, orang yang membaca, mempelajari dan mengamalkannya). HR. Muslim.

    3. Menghidupkan malam-malam bulan Ramadhan dengan shalat Tarawih berjamaah.

    4. Menghidupkan malam-malam Lailatul Qadar: lailatul qadar adalah malam yang lebih baik dari pada seribu bulan yang tidak ada lailatul qadar dan pendapat paling kuat bahwa ia terjadi di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, terlebih lagi pada malam-malam ganjil, yaitu malam 21, 23,25,27, dan 29.

    Firman Allah SWT:

    Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. (QS.al-Qadar :3)

    Rasulullah SAW bersabda:

    "Dan barangsiapa yang beribadah pada malam 'Lailatul qadar' semata-mata karena iman dan mengharapkan pahala dari Allah I, niscaya diampuni dosa-dosanya yang terdahulu." HR. al-Bukhari.

    5. I'tikaf di malam-malam Lailatul Qadar: I'tikaf dalam bahasa adalah berdiam diri atau menahan diri pada suatu tempat, tanpa memisahkan diri. Sedang dalam istilah syar'i, i'tikaf berarti berdiam di masjid untuk beribadah kepada Allah SWT dengan cara tertentu sebagaimana telah diatur oleh syari'at.

    6. Memperbanyak sedekah: Rasulullah SAW adalah orang yang paling pemurah, dan beliau lebih pemurah lagi di bulan Ramadhan

    7. Melaksanakan ibadah umrah: salah satu ibadah yang sangat dianjurkan di bulan Ramadhan adalah melaksanakan ibadah umrah dan Rasulullah SAW menjelaskan bahwa nilai pahalanya sama dengan melaksanakan ibadah haji seperti dalam hadits yang berbunyi:

    "Umrah di bulan Ramadhan sama dengan ibadah haji."

    Sumber: islamhouse.com

    Senin, 09 Juni 2014

    Seputar Bulan Sya'ban

    Dinamakan bulan sya'ban karena bangsa arab pada bulan tersebut berpencar untuk mencari air, atau karena ia muncul diantara bulan rajab dan ramadhan.

    عن عائشة رضي الله عنها قالت : كان رسول الله يصوم حتى نقول لا يفطر، ويفطر حتى نقول لا يصوم، وما رأيت رسول الله استكمل صيام شهر إلا رمضان وما رأيته أكثر صياماً منه في شعبان) رواه البخاري:1833، ومسلم: 1956)

    Diriwayatkan dari 'Aisyah radhiallahu'anha bahwa: Rasulullah  banyak berpuasa (pada bulan sya'ban) sehingga kita mengatakan; beliau tidak pernah berbuka, dan aku tidak pernah melihat Rasulullah  berpuasa sebulan penuh kecuali puasa dibulan ramadhan, dan aku tidak pernah melihat Rasulullah  banyak berpuasa melebihi puasa dibulan sya'ban (muttafaq 'alaih).

    Ketika Rasulullah  ditanya oleh Usamah bin Zaid  kenapa beliau banyak berpuasa dibulan sa'ban beliau menjawab: "Karena bulan ini banyak dilalaikan oleh manusia padahal pada bulan tersebut akan diangkat amalan-amalan seorang hamba kepada Allah  , dan saya ingin amalanku diangkat dan saya sedang berbuasa" (HR. Abu Dawud dan An Nasai, lihat shahih targhib wat tarhib 425 dan shahih abu Dawud 2/461)

    Ibnu Rajab berkata: "Puasa dibulan sya'ban lebih utama daripada puasa dibulan-bulan haram, dan sebaik-baik amalan sunnah adalah yang dilakukan ketika dekat dengan bulan suci ramadhan baik sebelum maupun sesudahnya, maka puasa pada bulan ini kedudukannya seperti sunnah-sunnah rawatib sebelum atau sesudah fardhu dan berfungsi untuk melengkapi jika ada kekukarang pada amalan fardhu tersebut. Demikian pula puasa sebelum dan sesudah ramadhan memiliki keutamaan lebih dibanding puasa-puasa lain yang bersifat mutlak atau umum. Oleh karena itu puasa yang dilakukan ketika sudah mendekati ramdhan lebih utama disbanding puasa-puasa yang dilakukan jauh dari bulan suci ini".

    Sabda rasulullah  yang menyebutkan bahwa bulan sya'ban ini banyak dilalaikan oleh manusia menunjukan akan dianjurkannya kita untuk menggunakan waktu untuk ketaatan disaat manusia banyak melalaikannya, sebagaimana kita dianjurkan untuk banyak berdzikir dipasar diamana kebanyakan orang ditempat tesebut lalai akan akhirat dan disibukkan dengan urusan duniawi, diantara faidah yang bisa kita petik dari hal ini, diantaranya:

    - ibadah pada waktu orang sedang lalai lebih membantu kita untuk berbuat ikhlas karena kita mengamalkan sesuatu yang tidak diketahui oleh banyak orang, apalagi puasa yang merupakan rahasia antara Allah dan hamba-Nya.

    - demikian juga beramal pada saat manusia lalai terasa lebih berat disbanding jika kita melakukan amalan secara beramai-ramai.
    Para ulama berbeda pendapat tentang sebab kenapa Rasulullah  banyak berpuasa dibulan sya'ban, diantara pendapat mereka antara lain:

    1. Beliau terkadang meninggalkan puasa tiga hari disetiap bulannya karena safar atau karena hal lain, oleh karena itu beliau menggumpulkannya dan menggantinya dibulan sya'ban, sebab apabila beliau melakukan suatu amalan beliau akan selalu melakukannya dan jika ada yang tertinggal maka beliau mengqadhanya.

    2. Disebutkan bahwa beliau banyak puasa pada bulan sya'ban karena manusia banyak melalaikannya, dan barangkali ini adalah yang paling tepat sebagaimana yang diterangkan dalam hadits Usamah bin Zaid diatas.

    Rasulullah  terbiasa jika beliau belum sempat mengqadha puasa-puasa sunnah maka meliau menggantinya dibulan sya'ban sebelum datangnya bulan ramadhan, demikian pula jika ada shalat-shalat sunnah yang pernah terlewatkan maka beliau mengqadhanya pada waktu yang lain. Disamping itu puasa sunnah dibulan sya'ban juga merupaka latihan agar terbiasa melakukan puasa sehingga puasa ramadhan akan terasa ringan karena ia sudah terbiasa berpuasa sebelumnya.

    Dikarenakan puasa sya'ban merupaka mukaddimah untuk memasuki puasa ramadhan, maka dianjurkan pula untuk banyak membaca al quran dan bersedekah serta memperbanyak amalan-amalan shalih lainnya. Hanya saja kita dilarang untuk melakukan puasa ketika sudah mendekati akhir sya'ban kecuali jika kita sudah terbiasa berpuasa sebelumnya, karena Rasulullah  melarang kita untuk mendahului bulan ramadhan dengan puasa sunnah satu atau dua hari sebelumnya hal ini supaya kita tidak menambah ramadhan dengan puasa lain yang bukan termasuk darinya, kita juga dilarang berpuasa pada hari syak (ragu-ragu antara akhir sya'ban atau awal ramadhan), beliau bersabda: "Barangsiapa yang berpuasa pada hari syak maka ia telah berbuat maksiat terhadap Abu Qashim (Rasulullah )". Itu semua dimaksudkan supaya ada pembatas antara puasa sunnah dan puasa wajib karena kita diperintahkan untuk membedakan antara keduanya, sebagaimana kita juga dilarang untuk berpuasa pada hari raya.

    Suatu hari Rasulullah  melihat sesorang yang melakukan shalat sunnah fajar setelah iqamat dikumandangkan lalu beliau menegur:"Apakah shalat subuh empat rakaat" (HR. Bukhari). Hadits ini juga dijadikan dalil sebagai larangan untuk melakukan shalat sunnah setelah iqamat dikumandangkan kecuali jika ia sudah terlanjur melakukannya maka ia boleh memilih antara meneruskan atau membatalkannya.

    Bid'ah-bid'ah dibulan sya'ban

    Allah  berfirman:

    اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام ديناً (سورة المائدة : 3)
    Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa,sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 5:3)

    أم لهم شركاء شرعوا لهم من الدين ما لم يأذن به الله (سورة الشورى :21).
    Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari'atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah (QS. 42:21)

    Rasulullah  bersabda:

    عن عائشة رضي الله عنها عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: ( من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد ) (متفق عليه)
    Dari 'Aisyah  berkata, dari Nabi  bersabda: "Barangsiapa yang membuat hal-hal baru dalam perkara kami (agama islam) yang tidak termasuk darinya maka hal itu pasti tertolak" (HR. Bukhari dan Muslim).
    Ayat dan hadits diatas menunjukan bahwa syariat islam sudah sempurna dan tidaklah Allah mewafatkan nabi-Nya kecuali setelah ia menyampaikan semua syariat agama dengan jelas dan sempurna, maka siapa saja yang menambah sesuatu dalam syari'at islam pasti tertolak dan tidak akan diterima.

    Ada beberapa amalan yang sering dilakukan dibulan sya'ban akan tetapi hal itu tidak ada contohnya sama sekali dari Rasulullah  dan juga para shahabatnya serta para ulama yang mu'tabar, diantara amal-amalan tersebut diantaranya:
     Shalat alfiyah yaitu shalat yang terdiri dari 100 rakaat yang dilakukan pada pertengahan sya'ban dengan berjamaah, pada setiap rakaatnya imam membaca surat al ikhlas 10 kali, shalat ini didasarkan pada sebuah hadits palsu yang tidak ada asalnya dari Rasulullah .

     Mengkhususkan malam nisfu sa'ban (pertengahan sya'ban) untuk melakukan shalat dan siangnya untuk berpuasa berdasarkan hadits palsu yang berbunyi:

    (فقوموا ليلها وصوموا نهارها ..) "shalatlah kalian dimalam harinya dan berpuasalah pada siang harinya"
     Shalat tolak bala dan supaya panjang umur, yaitu shalat 6 rakaat yang dilakukan pada malam nisfu sya'ban, demikian pula membaca surat yasin pada malam tersebut.

    Imam Al Ghazali rahimahullah mengatakan: "shalat-shalat ini sangat masyhur dikalangan mutaakhirin penganut aliran sufi yang saya tidak tahu bahwa shalat maupun doa-doanya berdasarkan dalil yang shahih, akan tetapi itu semua tidak lain adalah bid'ah. Sahabat-sahabat kami telah membenci untuk berkumpul-kumpul pada malam nisfu sya'ban baik dimasjid maupun ditempat lainnya".
    Imam Nawawi rahimahullah berkata: "shalat rajab (raghaib) dan shalat nisfu sya'ban adalah merupakan dua bid'ah yang mungkar serta sangat buruk".

    Alangkah indahnya ungkapan yang berbunyi:

    وخير الأمور السالفات على الهدى ** وشر الأمور المحدثات البدائع
    Sebaik-baik perkara adalah yang berdasarkan petunjuk ** dan yang paling nuruk adalah bid'ah yang diada-adakan
    Wajib bagi kita semua supaya beribadah sesuai dengan dalil dan contoh dari Rasululllah  dan para sahabatnya yang mulia serta menjauhi segala bentuk ibadah yang diada-adakan dalam agama, karena semua hal baru dalam agama ini adalah bid'ah dan semua kebid'ahan adalah tempatnya di neraka wal'iyadzu billah.

    Semoga Allah  selalu membimbing kita semua ke jalan-Nya yang lurus dan dijauhkan dari semua bentuk kesesatan dan dosa, amin ya rabbbal 'alamin.

    Oleh: Abu Ziyad

    Sumber:
    - website islam soal jawab.
    - Majmu' fatawa Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah (2/882)

    Jumat, 30 Mei 2014

    Empat Tahapan Pelanggaran Riba Dalam Al-Qur’an

    dari muhsinhar.staff.umy.ac.id

    1. Tahap Pertama, menolak anggapan bahwa pinjaman riba pada zahirnya menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah SWT.

    Firman Allah SWT:

    يُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَيُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ وَيُحْيِي الأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَكَذَلِكَ تُخْرَجُونَ

    “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia. Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” (QS. ar-Rum/30: 19)

    Dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan ayat ini, barangsiapa yang memberikan sesuatu guna mengharapkan balasan manusia yang lebih banyak kepadanya dari apa yang diberikan, maka perilaku ini tidak akan mendapatkan pahala di sisi Allah. Demikian yang ditafsirkan oleh Ibnu `Abbas, Mujahid, adh-Dhahhak, Qatadah, `Ikrimah, Muhammad bin Ka’ab dan asy-Sya’bi.

    Rasulullah s.a.w. melarangnya secara khusus. Itulah yang dikatakan adh-Dhahhak dan dia berdalil dengan firman Allah SWT.:

    “Dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak.” Yaitu, janganlah engkau memberikan sesuatu karena menghendaki sesuatu yang lebih besar dari pemberianmu itu. Dan Ibnu Abbas berkata: “Riba itu ada dua, yakni riba yang tidak sah yaitu riba buyu’ dan riba yang tidak mengapa, yaitu hadiah yang diberikan seseorang karena tidak berharap kelebihan dan pelipatannya.

    2. Tahap kedua, riba digambarkan sebagai suatu yang buruk dan balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba.

    Firman Allah SWT:

    فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِينَ هَادُواْ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَن سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا (160) وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُواْ عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا (161)

    “Maka disebabkan kedzaliman orang-orang Yahudi, kami harankan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi manusia dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih.” (QS. an-Nisa’/4: 160-161)

    Dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan, sesungguhnya Allah telah melarang riba kepada mereka, akan tetapi mereka justru memakan, mengambil dan menghiasinya dengan berbagai pikatan dan berbagai bentuk syubhat, serta memakan harta orang lain secara bathil. Allah berfirman: “Kami telah menyediakan orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih”

    3. Tahap ketiga, riba itu diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda.

    Firman Allah SWT:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan.” (QS. Ali-’Imran/3: 130)

    Melalui firman-Nya diatas, Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman melakukan riba dan memakannya dengan berlipat ganda. Sebagaimana pada masa jahiliyah dulu mereka mengatakan: “Jika hutang sudah jatuh tempo, maka ada dua kemungkinan; dibayar atau dibungakan. Jika dibayar, maka selesai sudah urusan. Dan jika tidak dibayar, maka ditetapkan tambahan untuk jangka waktu tertentu dan kemudian ditambahkan pada pinjaman pokok.” Demikian seterusnya pada setiap tahunnya. Mungkin jumlah sedikit bisa berlipat ganda menjadi banyak.

    4. Tahap akhir sekali, ayat riba diturunkan oleh Allah SWT. Yang dengan jelas sekali mengharamkan sebarang jenis tambahan yang diambil daripada jaminan.

    Firman Allah SWT:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ (279)

    “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba yang belum dipungut, jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.” (QS. al-Baqarah/2: 278-279)

    Zaid bin Aslam, Ibnu Juraij, Muqatil bin hayan dan as-Suddi menyebutkan bahwa redaksi ayat ini diturunkan berkenaan dengan Bani `Amr bin Umair dari suku Tsaqif dan Bani Mughirah dari Bani Makhzum. Di antara mereka telah terjadi praktek riba pada masa jahiliyah. Setelah Islam datang dan mereka memeluknya, suku tsaqif meminta untuk mengambil harta Riba itu dari mereka. Kemudian mereka bermusyawarah, dan Bani Mughirah pun berkata: “Kami tidak akan melakukan riba dalam Islam dan menggantikannya dengan usaha yang disyariatkan. Kemudian `Utab bin Usaid, pemimpin Makkah, menulis surat membahas mengenai hal itu dan mengirimkannya kepada Rasulullah s.a.w.. Maka turunlah ayat tersebut. Lalu Rasulullah s.a.w. membalas surat ’Utab dengan surat yang berisi:

    “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba yang belum dipungut, jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.”

    Ayat ini merupakan peringatan keras dan ancaman yang sangat tegas bagi orang yang masih tetap mempraktekkan riba setelah adanya peringatan tersebut.

    Ibnu Juraij menceritakan Ibnu `Abbas mengatakan bahwasannya ayat ini maksudnya ialah, yakinlah bahwa Allah dan Rasul akan memerangi kalian.

    Sedangkan menurut `Ali bin Abi Thalhah, dari Ibnu `Abbas mengenai firman Allah tentang riba, maksudnya, barangsiapa yang masih tetap melakukan praktek riba dan tidak melepaskan diri darinya, maka wajib atas Imam kaum Muslimin untuk memintanya bertaubat, jika ia mau melepaskan diri darinya, maka keselamatan baginya, dan jika menolak, maka ia harus dipenggal lehernya.

    Ibnu Mardawaih meriwayatkan, Imam asy-Syafi’i memberitahu kami, dari Sulaiman bin `Amr, dari ayahnya, ia menceritakan, aku pernah mendengar Rasulullah bersabda: “Ketahuliah, sesungguhnya setiap riba dari riba Jahiliyah itu sudah dihapuskan. Maka bagi kalian pokok harta (modal) kalian, kalian menganiaya dan tidak pula dianiaya.”

    Dan Firman Allah Ta’ala berikutnya:

    وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

    “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan. Dan menshadaqahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahuinya.” (QS. al-Baqarah/2: 280)

    Jumat, 29 Maret 2013

    Jual Beli dengan Sistem Uang Muka

    Setiap orang tidak mungkin bisa lepas dari orang lain yang menutupi kebutuhannya. Interaksi antar individu manusia adalah perkara penting yang mendapatkan perhatian besar dalam Islam. Khususnya yang berhubungan dengan pertukaran harta. Oleh karena itu Allah berfirman:
     يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
    Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An Nisaa’ 4: 29)
    Dalam ayat yang mulia ini Allah menjelaskan pertukaran harta dapat dilakukan dengan perniagaan yang berasaskan saling suka diantara para transaktornya.

    Dewasa ini banyak sekali berkembang sistem perniagaan yang perlu dijelaskan hukum syariatnya, apalagi dimasa kaum muslimin sudah menjauh dari agamanya, ditambah lagi ketidakmengertian mereka terhadap syariat Islam. Salah satu sistem perniagaan tersebut adalah jual beli dengan panjar atau uang muka atau DP.


    Kamis, 28 Maret 2013

    Asuransi dan Hukumnya

    MAKNA ASURANSI
    Yang dimaksud dengan asuransi, ialah perjanjian jaminan dari pihak pemberi jaminan (yaitu perusahaan asuransi) untuk memberi sejumlah harta atau upah secara rutin, atau memberi ganti barang yang lain, kepada pihak yang diberi jaminan (yaitu nasabah asuransi), pada waktu terjadi musibah atau terjadinya bahaya, dan dijelaskan dengan perjanjian. Pemberian itu sebagai ganti angsuran atau pembayaran yang diberikan nasabah kepada perusahaan asuransi.

    Dari penjelasan ini, dapat diketahui secara jelas bahwa dalam perjanjian asuransi itu terdapat tiga unsur yang melingkupinya, yaitu: (1) bentuk dan jumlah jaminan yang akan diberikan perusahaan asuransi, (2) bahaya atau musibah yang terjadi, (3) angsuran atau pembayaran yang dibayar oleh nasabah.

    Rabu, 27 Maret 2013

    Ancaman Bagi Pelaku Riba

    Para pembaca, tidaklah Allah melarang dari sesuatu kecuali karena adanya dampak buruk dan akibat yang tidak baik bagi pelaku. Seperti Allah melarang dari praktek riba, karena berakibat buruk bagi pelakunya, baik di dunia maupun di akhirat kelak.
    Para pembaca, artikel ini akan mengupas tentang dampak buruk dari praktek riba yang masih banyak kaum muslimin bergelut dengan praktek riba tersebut.

    Senin, 25 Maret 2013

    Kumpulan Hadits yang Berkaitan dengan Muamalah

    Biarlah manusia saling memberi rezeki kepada yang lainnya. (HR. Al Baihaqi)

    Apabila Allah menginginkan kemajuan dan kesejahteraan kepada suatu kaum maka Allah akan memberi mereka karunia kemudahan dalam jual-beli dan kehormatan diri. Namun bila Allah menginginkan bagi suatu kaum kemacetan dan kegagalan maka Allah bagi mereka pintu penghianatan. (HR. Athabrani)

    Jumat, 22 Maret 2013

    Kerjasama Bagi Hasil

    Diriwayatkan darinya (Abu Hurairah) ra. : 

    Kaum Anshar berkata kepada Nabi Muhammad Saw, "Bagikanlah pohon-pohon kurma milik kami kepada saudara-saudara kami (kaum Muhajirin)".
    Nabi Muhammad Saw menjawab, "Tidak".
    Kaum Anshar berkata (kepada Kaum Muhajirin), "Uruslah pohon-pohon kami dan bagilah hasilnya dengan kami".
    Kaum Muhajirin berkata, "Sami'na wa atha'na" (kami dengar dan kami taat).

    Sumber : hadits-albukhari.blogspot.com

    Kamis, 21 Maret 2013

    Perniagaan yang Dilarang

    Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah : 

    Pada tahun penaklukan Makkah, aku mendengar Rasulullah Saw bersabda, "Allah dan Rasul-Nya mengharamkan perniagaan minum-minuman beralkohol, bangkai binatang, babi, dan berhala". Orang-orang bertanya, "wahai Rasulullah! bagaimana dengan lemak binatang (yang sudah mati), karena benda itu digunakan untuk mengilapkan (melumasi) perahu dan kulit; dan orang-orang juga menggunakannya untuk lampu?". 
    Lebih jauh Rasulullah Saw bersabda, "Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena Allah telah mengharamkan lemak binatang bagi mereka, kemudian mereka melarutkan (mencairkan) lemak dan menjualnya, lalu memakan uang hasil penjualannya". 

    Rabu, 20 Maret 2013

    Riba Dalam Jual Beli

    Diriwayatkan dari Abu Sa'id ra. :

    Kami diberi kurma campuran (dari rampasan perang) dan menjualnya (dengan cara barter) dua sha' (kurma itu) dengan satu sha' (kurma yang bagus). Nabi Muhammad Saw bersabda (kepada kami), "Tidak diperbolehkan (tukar menukar barang) dua sha' dengan satu sha', demikian pula dua dirham dengan satu dirham" (sebab cara penukaran yang demikian adalah riba.)

    Sumber : hadits-albukhari.blogspot.com

    Selasa, 19 Maret 2013

    Barter Barang Lain Kuantitas dan Kualitas adalah Riba

    Diriwayatkan dari Abu Sa'id Al Khudri ra. : 

    Suatu ketika Bilal ra. membawa kurma barniy kepada Nabi Muhammad Saw. Beliau bertanya kepadanya, "Darimana kamu memperoleh ini?"
    Bilal menjawab, "Aku mempunyai sebuah kurma dengan kualitas yang rendah dan menukar dua sha' kurma itu dengan satu sha' kurma barniy dengan maksud memberikan kepada Nabi Saw".
    Seketika itu juga Nabi Muhammad Saw bersabda, "Hati-hati ! Hati-hati ! Ini riba ! Ini riba ! Jangan berbuat seperti itu. Apabila kamu ingin membeli kurma (yang bagus kualitasnya), jualah kurma yang kualitasnya rendah itu, kemudian gunakan uangnya untuk membeli kurma yang lebih bagus".