Pages

Rabu, 27 Februari 2013

Artikel yang Dimuat dalam Radar Banyumas



Keadilan Jadi Salah Satu Prinsip
Sekitar 22 tahun silam, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan salah satu keputusan yakni mendirikan bank dengan konsep bank tanpa bunga.  Mungkin atau tidak?  Banyak tanggapan tentang konsep syariah ini.  Secara syariah penyaluran dana disebut dengan pembiayaan dengan konsep, bagi hasil, jual-beli, atau sewa menyewa.  Dalam pembiayaan dengan skema bagi hasil, bank syariah memberikan sebagian modal atau keseluruhan modal, untuk modal usaha / proyek setelah beroperasi mendapatkan pendapatan atau keuntungan.  Pendapatan atau keuntungan inilah yang nantinya dibagi antar bank syariah sebagai pemilik modal dan nasabah sebagai pengelola.

Adapun porsi pembagian antara bank syariah dengan nasabah disebut bagi hasil.  Besarnya nisbah atau porsi bagi hasil ditentukan berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah, dan antara nasabah satu dengan nasabah yang lain nisbah yang disepakati berbeda-beda tergantung pada jenis usaha, siklus usaha serta kesepakatan antara bank dan nasabah.  Siklus usaha dapat bulanan untuk usaha perdagangan, produksi dan lainnya atau musiman dalam usaha pertanian, peternakan dan lainnya.

Pelaksanaan dari prinsip bagi hasil ini, nasabah dalam memberikan bagi hasil dari pendapatan atau keuntungan kepada bank setiap bulan atau setiap siklus berbeda-beda tergantung pada pendapatan atau keuntungan yang diperoleh.
Untuk dapat mengetahui usahanya memperoleh berapa pendapatan atau keuntungannya, maka nasabah sebagai pengelola usaha harus mengadministrasikan atau membuat lapiran pendapatan atau laporan keuntungannya kepada bank secara rutin.
Di sinilah prinsip syariah harus dilakukan oleh kedua pihak di mana nasabah harus amanah / jujur agar kerjasama usaha ini berkah.  Karena pengusaha atau pedagang yang jujur akan bersama-sama masuk surga  dengan para Rasul-Nya.
Bagaimana jika terjadi suatu saat usaha yang dikelola mengalami kerugian?  Jika kerugian ini bukan dikarenakan karena salah urus, atau karena ada penyimpangan usaha tapi benar-benar karena musibah, maka kerugian inipun menjadi beban bersama antara bank dan nasabah sesuai dengan porsi modal atau sesuai dengan kesepakatan.
Dengan pola bagi hasil atau beban rugi secara bersama-sama maka terlaksana prinsip keadilan.  Prinsip keadilan merupakan salah satu pilar Perbankan Syariah selain prinsip Kejujuran, prinsip Transparan dan juga rahmatan lil ‘alamin membawa rahmat bagi umat semuanya atau, membawa kemanfaatan bagi masyarakat.  Dengan prinsip keadilan juga menghindari sikap dholim antara satu dengan yang lain.
Permasalahan muncul manakala pada saat pelaksanaan akad / pengikatan mitra usaha atau nasabah tidak memahami tentang adanya proyeksi bagi hasil.  Oleh nasabah biasanya proyeksi bagi hasil tersebut dipahami menjadi kewajiban bagi nasabah untuk membayar sejumlah bagi hasil tersebut.  Padahal bagi hasil yang harus dibayaradalah kondisi yang dihasilkan baik pendapatan maupun keuntungan secara nyata.  Hal ini terjadi karena nasabah masih memahami konteks bagi hasil sama dengan konteks bank konvensional yang menggunakan konsep bunga.
Kenapa muncul adanya proyeksi bagi hasil?  Hal ini semata-mata untuk mempermudah analis dalam mengolah data, tetapi tidak menjadi patokan nasabah dalam memberikan bagi hasilnya ke bank.  Nasabah bisa saja mendapatkan keuntungan atau pendapatan melebihi dari proyeksi, sehingga dalam memberikan bagi hasil juga melebihi dari proyeksi bagi hasil.  Sebaliknya jika nasabah mengalamai penurunan pendapatan atau keuntungan maka bagi hasil yang diberikan kepada bank juga lebih kecil dari proyeksi yang ada.

PT BPRS Buana Mitra Perwira

About PT BPRS Buana Mitra Perwira

BPRS Buana Mitra Perwira adalah Bank Syariah pertama yang didirikan di Purbalingga, dengan status Perseroan Terbatas (PT). Kepemilikan saham oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga (PSP) dan KSU Buana Nawa Kartika.

Subscribe to this Blog via Email :