Keadilan
Jadi Salah Satu Prinsip
Sekitar 22 tahun silam, Majelis
Ulama Indonesia mengeluarkan salah satu keputusan yakni mendirikan bank dengan
konsep bank tanpa bunga. Mungkin atau
tidak? Banyak tanggapan tentang konsep
syariah ini. Secara syariah penyaluran
dana disebut dengan pembiayaan dengan konsep, bagi hasil, jual-beli, atau sewa
menyewa. Dalam pembiayaan dengan skema
bagi hasil, bank syariah memberikan sebagian modal atau keseluruhan modal,
untuk modal usaha / proyek setelah beroperasi mendapatkan pendapatan atau
keuntungan. Pendapatan atau keuntungan
inilah yang nantinya dibagi antar bank syariah sebagai pemilik modal dan
nasabah sebagai pengelola.
Adapun porsi pembagian antara bank syariah dengan nasabah disebut bagi hasil. Besarnya nisbah atau porsi bagi hasil ditentukan berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah, dan antara nasabah satu dengan nasabah yang lain nisbah yang disepakati berbeda-beda tergantung pada jenis usaha, siklus usaha serta kesepakatan antara bank dan nasabah. Siklus usaha dapat bulanan untuk usaha perdagangan, produksi dan lainnya atau musiman dalam usaha pertanian, peternakan dan lainnya.
Pelaksanaan dari prinsip bagi hasil ini, nasabah dalam memberikan bagi hasil dari pendapatan atau keuntungan kepada bank setiap bulan atau setiap siklus berbeda-beda tergantung pada pendapatan atau keuntungan yang diperoleh.
Untuk dapat mengetahui usahanya
memperoleh berapa pendapatan atau keuntungannya, maka nasabah sebagai pengelola
usaha harus mengadministrasikan atau membuat lapiran pendapatan atau laporan
keuntungannya kepada bank secara rutin.
Di sinilah prinsip syariah harus
dilakukan oleh kedua pihak di mana nasabah harus amanah / jujur agar kerjasama
usaha ini berkah. Karena pengusaha atau
pedagang yang jujur akan bersama-sama masuk surga dengan para Rasul-Nya.
Bagaimana jika terjadi suatu saat
usaha yang dikelola mengalami kerugian? Jika
kerugian ini bukan dikarenakan karena salah urus, atau karena ada penyimpangan
usaha tapi benar-benar karena musibah, maka kerugian inipun menjadi beban
bersama antara bank dan nasabah sesuai dengan porsi modal atau sesuai dengan
kesepakatan.
Dengan pola bagi hasil atau beban
rugi secara bersama-sama maka terlaksana prinsip keadilan. Prinsip keadilan merupakan salah satu pilar
Perbankan Syariah selain prinsip Kejujuran, prinsip Transparan dan juga
rahmatan lil ‘alamin membawa rahmat bagi umat semuanya atau, membawa kemanfaatan
bagi masyarakat. Dengan prinsip keadilan
juga menghindari sikap dholim antara satu dengan yang lain.
Permasalahan muncul manakala pada
saat pelaksanaan akad / pengikatan mitra usaha atau nasabah tidak memahami
tentang adanya proyeksi bagi hasil. Oleh
nasabah biasanya proyeksi bagi hasil tersebut dipahami menjadi kewajiban bagi
nasabah untuk membayar sejumlah bagi hasil tersebut. Padahal bagi hasil yang harus dibayaradalah
kondisi yang dihasilkan baik pendapatan maupun keuntungan secara nyata. Hal ini terjadi karena nasabah masih memahami
konteks bagi hasil sama dengan konteks bank konvensional yang menggunakan
konsep bunga.
Kenapa muncul adanya proyeksi bagi
hasil? Hal ini semata-mata untuk
mempermudah analis dalam mengolah data, tetapi tidak menjadi patokan nasabah
dalam memberikan bagi hasilnya ke bank. Nasabah
bisa saja mendapatkan keuntungan atau pendapatan melebihi dari proyeksi,
sehingga dalam memberikan bagi hasil juga melebihi dari proyeksi bagi
hasil. Sebaliknya jika nasabah
mengalamai penurunan pendapatan atau keuntungan maka bagi hasil yang diberikan
kepada bank juga lebih kecil dari proyeksi yang ada.