Pages

Senin, 25 Maret 2013

Kumpulan Hadits yang Berkaitan dengan Muamalah

Biarlah manusia saling memberi rezeki kepada yang lainnya. (HR. Al Baihaqi)

Apabila Allah menginginkan kemajuan dan kesejahteraan kepada suatu kaum maka Allah akan memberi mereka karunia kemudahan dalam jual-beli dan kehormatan diri. Namun bila Allah menginginkan bagi suatu kaum kemacetan dan kegagalan maka Allah bagi mereka pintu penghianatan. (HR. Athabrani)


Jangan kamu saling dengki dan iri dan jangan pula mengungkit keburukan orang lain. Jangan saling benci dan jangan saling bermusuhan serta jangan saling menawar lebih tinggi atas penawaran yang lain. Jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya dengan tidak menzaliminya, tidak mengecewakannya, tidak membohonginya dan tidak merendahkannya. Letak taqwa ada di sini (Nabi menunjuk ke dada beliau sampai diulang tiga kali). Seorang patut dinilai buruk bila merendahkan saudaranya yang muslim. Seorang muslim haram menumpahkan darah, merampas harta, dan menodai kehormatan muslim lainnya. (HR. Muslim)

Pedagang yang jujur amanatnya kelak di hari kiamat bersama-sama para nabi, shidiqin dan para shuhada. (HR. Attirmidzi dan Ibnu Majah)

Nabi saw. melarang menjual beli uang muka (persekot). Artinya memperjual belikan uang muka. (HR. Abu Dawud)

Apabila terjadi perselisihan antara penjual dan pembeli maka keputusan ada di tangan penjual. Apakah pembeli menyetujuinya atau jual beli batal. (HR. Abu Hanifah)

Barangsiapa menjual buah-buahan lalu buah-buahan itu rusak (busuk) maka dilarang menerima uang penjualannya. Mengapa dia mengambil dengan tidak sah uang saudaranya semuslim?. (HR. Ibnu Majah)

Rasulullah melarang orang menjual air. (Mutafaq 'alaih)

Apabila seseorang kehilangan atau kecurian barangnya kemudian ditemukan di tangan seseorang maka orang itu (yang kehilangan) lebih berhak memiliki kembali barangnya. Adapun orang yang membeli barang tersebut hendaknya menuntut pengembalian uangnya dari penjual barang tersebut. (HR. Ibnu Majah)

Allah memberkahi penjualan yang mudah, pembelian yang mudah, pembayaran yang mudah dan penagihan yang mudah. (HR. Aththahawi)

Rasulullah saw melarang penjualan karena terpaksa (dipaksa menjual karena terdesak kebutuhan) dan melarang penjualan dengan pemalsuan (penipuan). (HR. Mashabih Assunnah)

Tidak sah perceraian, penjualan atau pembelian yang dilakukan orang gila. (HR. Abu Hanifah)

Orang yang mendatangkan barang dagangan (impor) untuk dijual selalu akan memperoleh rezeki dan orang yang menimbun barang akan dikutuk Allah. (HR. Ibnu Majah dan Aththusi)
Barangsiapa menimbun bahan pangan kebutuhan kaum muslimin maka Allah akan menimpanya dengan kebangkrutan dan penyakit lepra (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Rasulullah saw. memutuskan untuk mendahulukan penyelesaian hutang sebelum melaksanakan wasiat. (HR. Al Hakim)

Berhati-hatilah dalam berhutang. Sesungguhnya berhutang itu suatu kesedihan pada malam hari dan kerendahan diri (kehinaan) di siang hari. (HR. Al Baihaqi)

Orang kaya yang menunda-nunda (mengulur-ulur waktu) pembayaran hutangnya adalah kezaliman (HR. Al Bukhari)

Roh seorang muslim masih terkatung-katung (sesudah wafatnya) sampai hutangnya di dunia dilunasi. (HR. Ahmad)

Barangsiapa mengambil harta orang-orang untuk disampaikan (kepada yang berhak) maka Allah akan menyampaikannya dan barangsiapa mengambilnya dengan maksud merusaknya maka Allah akan merusak orang itu. (HR. Al Bukhari)

Jangan menimbulkankan ketakutan pada dirimu sendiri sesudah terasa olehmu keamanan (ketentraman). Para sahabat bertanya, "Apa yang menimbulkan ketakutan itu, ya Rasulullah?" Beliau menjawab, "Hutang". HR. Ahmad)

Seorang hamba muslim yang membayar hutang saudaranya maka Allah akan melepaskan ikatan penggadaiannya pada hari kiamat. (HR. Mashabih Assunnah)

Hutang adalah bendera Allah di muka bumi. Apabila Allah hendak menghinakan seorang hamba maka diikatkan ke lehernya. (HR. Ahmad dan Al Hakim)

Waspadalah dan hindarilah do'a orang yang dalam kesulitan untuk membayar kembali hutangnya. (HR. Adailami)

Berlakulah lunak dan saling mengasihi. Hendaklah kamu saling mengalah terhadap yang lain. Apabila orang yang punya hak mengetahui kebaikan yang akan diperolehnya disebabkan menunda tuntutannya atas haknya pasti orang yang punya tuntutan atas haknya akan lari menjauhi orang yang dituntutnya. (HR. Al Bukhari)

Apabila seseorang menghutangi orang lain maka janganlah mengambil suatu kelebihan (komisi). (HR. Ahmad)

Unta yang digadaikan boleh ditunggangi karena dikeluarkan biaya pemeliharaannya dan susunya boleh diminum oleh orang yang menyimpan unta tersebut. (HR. Al Bukhari)

Pembunuh tidak bisa menerima warisan dari yang dibunuhnya. (HR. Attirmidzi)

Seorang kafir tidak boleh mewarisi harta orang muslim dan orang muslimpun tidak boleh mewarisi harta orang kafir. (HR. Al Bukhari)

Pemilik hak berhak pula berbicara agak keras (misalnya terhadap yang berhutang. (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Kaum muslimin berserikat (memiliki bersama) dalam tiga hal, yaitu air, rerumputan (di padang rumput yang tidak bertuan), dan api. (HR. Abu Dawud)

PT BPRS Buana Mitra Perwira

About PT BPRS Buana Mitra Perwira

BPRS Buana Mitra Perwira adalah Bank Syariah pertama yang didirikan di Purbalingga, dengan status Perseroan Terbatas (PT). Kepemilikan saham oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga (PSP) dan KSU Buana Nawa Kartika.

Subscribe to this Blog via Email :