Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia
dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda
dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan
alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat
Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan
konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara
lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor
perekonomian nasional.
Karakteristik sistem perbankan syariah yang
beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem
perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta
menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika,
mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam
berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi
keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan
yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan
syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat
dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21
Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008,
maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki
landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara
lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang
mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima
tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam
mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.
Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.
Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk
memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi
secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah
pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada
rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan
Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya
pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang
mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada
tingkat nasional.
“Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di
Indonesia” memuat visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah
serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk
menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun
ke depan, yaitu pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang
signifikan melalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas
keuangan nasional, regional dan internasional, dalam kondisi mulai
terbentuknya integrasi dgn sektor keuangan syariah lainnya.
Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih
diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat
besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk
menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan
kinerja yang bertaraf internasional.
Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin
diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern,
yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa
terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk
aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana,
dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa
Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di
dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan
cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan
senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia
sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.
Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.
Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan
dilakukan sebagai tahap implementasi dari grand strategy pengembangan
pasar keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut:
Pertama, menerapkan visi baru
pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun
pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian
target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%,
fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai
perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target
asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase
III tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan
syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar
Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.
Kedua, program pencitraan baru
perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan
branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling
menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan
kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten
dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan
user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang
memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari
sekedar bank atau beyond banking”.
Ketiga, program pemetaan baru secara
lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum
mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau
bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan
strategi masing-masing bank syariah.
Keempat, program pengembangan produk
yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh
keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan dukungan
jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah
dipahami.
Kelima, program peningkatan kualitas
layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi
informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu
mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara
benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan
Keenam, program sosialisasi dan
edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana
komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik,
online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang
kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan
oleh masyarakat.
Sumber: Bank Indonesia