Pages

Jumat, 15 Maret 2013

Prinsip Syariah dalam Transaksi Keuangan



1. Melarang Riba
2. Penerapan Al-bai' (jual beli)
3. Menghindari gharar (ketidakjelasan dalam akad)
4. Melarang maisir (judi)
5. Menghindari produk yang tidak baik


RIBA
Definisi Riba
Riba dari segi istilah bahasa sama dengan "ziyadah" yang berarti tambahan, sedangkan menurut istilah teknis riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok (modal) secara bathil.
Terdapat perbedaan pendapat dalam menjelaskan riba.  Secara umum riba adalah penambahan terhadap hutang. Maknanya, setiap penambahan pada hutang baik kualitas maupun kuantitas, baik banyak maupun sedikit, adalah riba yang diharamkan.

Jenis-jenis Riba

Landasannya adalah Al Quran surat An Nisa ayat 29 yang artinya :
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil."
Adapun yang dimaksud dengan jalan yang bathil dalam hal ini yaitu pengambilan tambahan dari modal pokok tanpa ada imbalan pengganti (kompensasi) yang dapat dibenarkan oleh syar'i.

Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil


PT BPRS Buana Mitra Perwira

About PT BPRS Buana Mitra Perwira

BPRS Buana Mitra Perwira adalah Bank Syariah pertama yang didirikan di Purbalingga, dengan status Perseroan Terbatas (PT). Kepemilikan saham oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga (PSP) dan KSU Buana Nawa Kartika.

Subscribe to this Blog via Email :