Diriwayatkan dari Abu Sa'id ra. :
Kami diberi kurma campuran (dari
rampasan perang) dan menjualnya (dengan cara barter) dua sha' (kurma
itu) dengan satu sha' (kurma yang bagus). Nabi Muhammad Saw bersabda
(kepada kami), "Tidak diperbolehkan (tukar menukar barang) dua sha'
dengan satu sha', demikian pula dua dirham dengan satu dirham" (sebab
cara penukaran yang demikian adalah riba.)
Sumber : hadits-albukhari.blogspot.com