Pages

Senin, 04 Januari 2016

Inilah Tiga Strategi Kurangi Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah



Jargon lebih baik mencegah daripada mengobati harus diterapkan agar pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) di bank-bank rendah. Karenanya, bank syariah perlu lebih meningkatkan kompetensi SDM-nya dalam menganalisis aplikasi pembiayaan sebelum diterima. 
Dalam proses ini bank syariah perlu melakukan monitoring sebelum dan sesudah pembiayaan diberikan. Dalam menghadapi pembiayaan bermasalah bank-bank syariah harus melakukan dan menerapkan strategi pengeloaan NPF yang jitu.
Strategi pertama, perbankan syariah harus membuat kebijakan yang ihtiyath (hati-hati), sesuai dengan prinsip prudential dalam pemberian pembiayaan, tidak boleh didesak oleh pengejaran target atau pengaruh lain-lain. "Jadi, tegasnya perbankan syariah harus menerapkan serangkaian prosedur pembiayaan yang pruden dan konservatif seperti dalam penetapan inhouse limit pembiayaan, mekanisme keputusan pembiayaan dan pemilihan sektor industri yang prospektif," ujar Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Agustianto Mingka, baru-baru ini. 
Selanjutnya perbankan syariah harus memiliki kebijakan untuk mengendalikan portofolio termasuk di dalamnya mencakup risiko konsentrasi sehingga semakin dapat dimitigasi. Jika sudah terlanjur, dapat diatasi dengan sell down atau risk participatio. Jika aktivanya berupa KPR, bank syariah bisa ikut sekuritisasi sebagian aset pembiayaan tersebut. Selain itu, perbankan syariah harus memiliki kebijakan untuk membentuk pencadangan yang mencukupi sehingga akan lebih siap secara keuangan apabila risiko pembiayaan terjadi. Kemudian, bank syariah harus  senantiasa memelihara tingkat modal yang cukup dan kebijakan likuiditas yang aman.
Strategi kedua, perbankan syariah harus istiqamah (konsisten) dengan model bisnis. Untuk itu  perbankan syariah harus mengkaji potensi pasar dan suatu bisnis dengan baik sebelum memutuskan masuk ke dalam bisnis. "Jika sudah memutuskan masuk dalam suatu bisnis, maka konsistenlah dalam bisnis tersebut, tidak mudah beralih ke bisnis lain secara sporadis," kata dia. Bank syariah harus secara aktif memperbaiki proses bisnis secara komprehensif serta konsisten dan konsekuen dengan strategi bisnis dan risiko  Selanjutnya bank syariah  harus memperkuat proses pembiayaan melalui mekanisme keputusan four eyes dan dual control yang konsisten.
Strategi ketiga, melakukan monitoring yang kuat. Melalui strategi ini, perbankan syariah, konsisten mengembangkan sistem monitoring yang lengkap di antaranya membentuk unit khusus monitoring and collection di pusat dan cabang, sistem traffic light pembiayaan, dan pengembangan aplikasi collection untuk segmen konsumer.
Terakhir, kata Agustianto, bank syariah harus memiliki sistem pendukung seperti whistle blowing system (WBS) yang dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi adanya risiko operasional di dalam proses pembiayaan yang difaktori oleh SDM.

Sumber : www.republika.co.id

PT BPRS Buana Mitra Perwira

About PT BPRS Buana Mitra Perwira

BPRS Buana Mitra Perwira adalah Bank Syariah pertama yang didirikan di Purbalingga, dengan status Perseroan Terbatas (PT). Kepemilikan saham oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga (PSP) dan KSU Buana Nawa Kartika.

Subscribe to this Blog via Email :