Para pembaca, tidaklah Allah melarang
dari sesuatu kecuali karena adanya dampak buruk dan akibat yang tidak
baik bagi pelaku. Seperti Allah melarang dari praktek riba, karena
berakibat buruk bagi pelakunya, baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Para pembaca, artikel ini akan mengupas
tentang dampak buruk dari praktek riba yang masih banyak kaum
muslimin bergelut dengan praktek riba tersebut.
Riba dengan segala bentuknya adalah
haram dan merupakan dosa besar yang akan membinasakan pelakunya di
dunia dan akhirat. Dengan tegas Allah subhanahu wa ta’ala menyatakan (artinya):
“Orang-orang yang makan (mengambil)
riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah menghalalkan jual beli
dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya
larangan dari Rabbnya, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka
baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan
urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (mengambil
riba), maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di
dalamnya.” [Al-Baqarah: 275]
Ketika menafsirkan ayat di atas, Asy-Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menerangkan:
“Allah mengabarkan tentang orang-orang
yang makan dari hasil riba, jeleknya akibat yang mereka rasakan, dan
kesulitan yang akan mereka hadapi kelak di kemudian hari. Tidaklah
mereka bangkit dari kuburnya pada hari mereka dibangkitkan melainkan
seperti orang yang kemasukan setan karena tekanan penyakit gila.
Mereka bangkit dari kuburnya dalam keadaan bingung, sempoyongan, dan
mengalami kegoncangan, serta khawatir dan cemas akan datangnya siksaan
yang besar dan kesulitan sebagai akibat dari perbuatan mereka itu.” [Taisirul Karimir Rahman, hal. 117]
Dengan rahmat dan kasih sayang-Nya, Allah subhanahu wa ta’ala
melarang kita dari perbuatan yang merupakan kebiasaan orang-orang
Yahudi tersebut. Dengan sebab kebiasaan memakan riba itulah, Allah subhanahu wa ta’ala sediakan adzab yang pedih bagi mereka.
“Dan disebabkan mereka (orang-orang
Yahudi) memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang
daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan
yang batil, Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di
antara mereka itu siksa yang pedih.” [An-Nisa’: 161]
Allah subhanahu wa ta’ala Maha
Mengetahui, bahwa praktek riba dengan segala bentuk dan warnanya
justru akan berdampak buruk bagi perekonomian setiap pribadi, rumah
tangga, masyarakat, dan bahkan perekonomian suatu negara bisa hancur
porak-poranda disebabkan praktek ribawi yang dilestarikan
keberadaannya itu. Riba tidak akan bisa mendatangkan barakah
samasekali. Bahkan sebaliknya, akan menjadi sebab menimpanya berbagai
musibah. Apabila ia berinfak dengan harta hasil riba, maka ia tidak
akan mendapat pahala, bahkan sebaliknya hanya akan menjadi bekal
menuju neraka.
Mungkin ada yang bertanya, mengapa
perekonomian di negara-negara barat sangat maju, rakyatnya makmur, dan
segala kebutuhan hidup tercukupi, padahal praktek riba tumbuh subur
di negara-negara tersebut?
Keadaan seperti ini janganlah membuat kaum muslimin tertipu. Allah subhanahu wa ta’ala Dzat yang tidak akan mengingkari janji-Nya telah berfirman (artinya):
“Allah memusnahkan riba dan
menumbuh-kembangkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang
yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.” [Al-Baqarah: 276]
Makna dari ayat tersebut adalah bahwa Allah subhanahu wa ta’ala
akan memusnahkan riba, baik dengan menghilangkan seluruh harta riba
dari tangan pemiliknya, atau dengan menghilangkan barakah harta tersebut
sehingga pemiliknya itu tidak akan bisa mengambil manfaat darinya.
Bahkan, Allah subhanahu wa ta’ala akan menghukumnya dengan sebab riba tersebut di dunia maupun di akhirat. [Lihat Tafsir Ibnu Katsir]
Jadi, walaupun harta yang dihasilkan
dari praktek riba ini kelihatannya semakin bertambah dan bertambah,
namun pada hakikatnya kosong dari barakah dan pada akhirnya akan
sedikit. Bahkan, bisa habis samasekali.
Dari sini, benarlah apa yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
مَا أَحَدٌ أَكْثَرَ مِنَ الرِّبَا إِلاَّ كَانَ عَاقِبَةُ أَمْرِهِ إِلَى قِلَّةٍ
“Tidak ada seorang pun yang banyak melakukan praktek riba kecuali akhir dari urusannya adalah hartanya menjadi sedikit.” [HR. Ibnu Majah, dari shahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Ibnu Majah]
Siapa yang akan bisa selamat kalau Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam sudah mengumumkan peperangan kepadanya?
Disebutkan oleh sebagian ahli tafsir bahwa peperangan dari Allah subhanahu wa ta’ala adalah berupa adzab yang akan ditimpakan-Nya, sedangkan peperangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah dengan pedang. [Lihat Tafsir Al-Baghawi]
Seorang mufassir (ahli tafsir) yang lain, yaitu Al-Imam Al-Mawardi rahimahullah menyatakan bahwa ayat (yang artinya): “maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian” [Al-Baqarah: 279] bisa mengandung dua pengertian:
Pertama, bahwa jika kalian tidak menghentikan perbuatan riba, maka Aku (Allah) akan memerintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk memerangi kalian.
Kedua, bahwa jika kalian tidak
menghentikan perbuatan riba, maka kalian termasuk orang-orang yang
diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya, yakni sebagai musuh bagi keduanya.
[Lihat An-Nukat wal ‘Uyun]
Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah pada Tafsir-nya tentang ayat ke-279 dari surat Al-Baqarah di atas menyatakan:
“Ayat ini merupakan ancaman yang sangat
keras bagi siapa saja yang masih melakukan praktek riba setelah
datangnya peringatan (dari perbuatan tersebut).”
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata:
“Barangsiapa yang senantiasa melakukan
praktek riba dan dia enggan untuk meninggalkannya, maka seorang imam
(pemimpin) kaum muslimin berhak memerintahkannya untuk bertaubat, jika
dia mau meninggalkan praktek riba (bertaubat darinya), maka itu yang
diharapkan, namun jika dia tetap enggan, maka hukumannya adalah
dipenggal lehernya.” [Lihat Tafsir Ibnu Katsir]
Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan:
“Ancaman seperti ini tidak diberikan
kepada pelaku dosa besar kecuali pelaku riba, orang yang membuat
kekacauan di jalan, dan orang yang membuat kerusakan di muka bumi.”
[Lihat Thariqul Hijratain, hal. 558]
Lebih parah lagi kondisinya jika praktek
riba itu sudah menyebar di suatu negeri, dan bahkan masyarakatnya
sudah menganggap hal itu merupakan sesuatu yang lumrah. Maka
ketahuilah bahwa keadaan seperti ini akan mengundang murka dan adzab
Allah subhanahu wa ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ
“Jika telah nampak perbuatan zina
dan riba di suatu negeri, maka sungguh mereka telah menghalalkan diri
mereka sendiri untuk merasakan adzab Allah.” [HR. Al-Hakim dan Ath-Thabarani, dari shahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas c, dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani rahimahullah di dalam Shahihul Jami’]
Maka dari itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
-dengan penuh belas kasih kepada umatnya- benar-benar telah
memperingatkan umatnya dari praktek riba yang bisa menyebabkan
kebinasaan, sebagaimana dalam sabdanya:
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ.
قُلْنَا: وَمَا هُنَّ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللهِ،
وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ
بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّباَ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيْمِ،
وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ
الْمُؤْمِنَاتِ
“Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang
menyebabkan kebinasaan.” Kami (para shahabat) bertanya: “Apa tujuh
hal itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “…memakan (mengambil) riba…” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Ancaman bagi yang ikut andil dalam praktek riba
Selain pemakan riba, dalam sebuah hadits juga disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga mencela beberapa pihak yang turut terlibat dalam muamalah yang tidak barakah tersebut. Shahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu mengatakan:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
melaknat orang yang memakan riba, memberi makan riba (orang yang
memberi riba kepada pihak yang mengambil riba), juru tulisnya, dan dua
saksinya. Beliau mengatakan: ‘Mereka itu sama’.” [HR. Muslim]
Mereka semua terkenai ancaman laknat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karena dengan itu mereka telah berta’awun (tolong menolong dan saling bekerjasama) dalam menjalankan dosa dan kemaksiatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (artinya):
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran.” [Al-Maidah: 2]
Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَكَاتِبَهُ
“Allah melaknat pemakan riba,
pemberi makan riba (orang yang memberi riba kepada pihak yang
mengambil riba), dua saksinya, dan juru tulisnya.” [HR. Ahmad, dari shahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani rahimahullah, lihat Shahihul Jami’]
Dua hadits di atas menunjukkan ancaman
bagi semua pihak yang bekerjasama melakukan praktek ribawi, yaitu akan
mendapatkan laknat dari Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, yang berarti dia mendapatkan celaan dan akan terjauhkan dari rahmat Allah subhanahu wa ta’ala.
Para pembaca, cukuplah hadits berikut
sebagai peringatan bagi kita semua dari bahaya dan akibat yang akan
dialami oleh pelaku riba di akhirat nanti.
Disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari, dari shahabat Samurah bin Jundub t, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ
أَتَيَانِي فَأَخْرَجَانِي إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ فَانْطَلَقْنَا
حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ مِنْ دَمٍ فِيهِ رَجُلٌ قَائِمٌ وَعَلَى
وَسَطِ النَّهَرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ
الَّذِي فِي النَّهَرِ فَإِذَا أَرَادَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى
الرَّجُلُ بِحَجَرٍ فِي فِيهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ فَجَعَلَ كُلَّمَا
جَاءَ لِيَخْرُجَ رَمَى فِي فِيهِ بِحَجَرٍ فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ
فَقُلْتُ مَا هَذَا ؟ فَقَالَ: الَّذِي رَأَيْتَهُ فِي النَّهَرِ آكِلُ
الرِّبَا
“Tadi malam aku melihat (bermimpi)
ada dua orang laki-laki mendatangiku. Lalu keduanya mengajakku keluar
menuju tanah yang disucikan. Kemudian kami berangkat hingga tiba di
sungai darah. Di dalamnya ada seorang lelaki yang sedang berdiri, dan
di bagian tengah sungai tersebut ada seorang lelaki yang di tangannya
terdapat batu-batuan. Kemudian beranjaklah lelaki yang berada di dalam
sungai tersebut. Setiap kali lelaki itu hendak keluar dari dalam
sungai, lelaki yang berada di bagian tengah sungai tersebut
melemparnya dengan batu pada bagian mulutnya sehingga si lelaki itu
pun tertolak kembali ke tempatnya semula. Setiap kali ia hendak
keluar, ia dilempari dengan batu pada mulutnya hingga kembali pada
posisi semula. Aku (Rasulullah) pun bertanya: ‘Siapa orang ini (ada
apa dengannya)?’ Dikatakan kepada beliau: ‘Orang yang engkau lihat di
sungai darah tersebut adalah pemakan riba’.” [HR. Al-Bukhari]
Mudah-mudahan Allah subhanahu wa ta’ala menjauhkan kita dari perbuatan riba dan seluruh amalan yang bisa mendatangkan kemurkaan-Nya.
Sumber : ahsantv