Pages

Senin, 27 Agustus 2018

Keutamaan Menggunakan Bank Syariah

Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Mohamad Hidayat mengatakan, sistem perbankan syariah bukan hanya mengacu pada peraturan undang-undang seperti perbankan konvensional. Namun, bank syariah juga disusun dengan mengacu pada ajaran Alquran, sunnah, dan juga fatwa-fatwa yang dibuat DSN MUI
Yang terpenting, sistem perbankan syariah tidak berbasis ribawi. Karena riba diharamkan dalam Islam," kata Hidayat dalam acara pelatihan perbankan syariah.
Hasil gambar untuk bank syariahKeutamaan lainnya adalah perbankan syariah tidak menggunakan dana pihak ketiga atau dana nasabah ke bisnis-bisnis nonhalal. Bank syariah sangat selektif memutar dana nasabah.
Dalam hal pembiayaan misalnya, bank syariah tidak akan memberikan pembiayaan kepada perusahaan atau sektor usaha yang dapat menimbulkan mudharat bagi umat. Hal itu contohnya perusahaan minuman keras, rokok, atau kegiatan usaha berbau maksiat.
"Sektor-sektor nonhalal tidak pernah diberikan pembiayaan oleh bank syariah. Dalam perbankan syariah, itu diharamkan," ujarnya.
Hidayat yang juga menjadi anggota dewan pengawas syariah menegaskan, keutamaan tersebut tidak bisa didapat dalam perbankan konvensional. Sebab, perbankan konvensional tidak melihat unsur kehalalan usaha atau bisnis untuk menyalurkan pembiayaan.
Hidayat mengatakan, perbankan konvensional akan menyalurkan pinjaman sepanjang bisnis atau usaha tersebut dinilai layak dari sisi keuntungan. "Artinya, pola memproduktifkan dana masyarakat tidak mellihat usaha yang dikembangkan merusak masyarakat atau tidak," kata dia.   
Sumber : Republika.co.id

PT BPRS Buana Mitra Perwira

About PT BPRS Buana Mitra Perwira

BPRS Buana Mitra Perwira adalah Bank Syariah pertama yang didirikan di Purbalingga, dengan status Perseroan Terbatas (PT). Kepemilikan saham oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga (PSP) dan KSU Buana Nawa Kartika.

Subscribe to this Blog via Email :